Solo, Spoiler.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa proses pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan pidana, pelanggaran berat, atau tindakan tercela.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang mencuat usai Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
“Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru,” ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).
Jokowi memandang bahwa desakan pemakzulan tersebut merupakan bagian dari dinamika dalam sistem demokrasi yang terbuka. Menurutnya, hal itu merupakan hal lumrah dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” kata Jokowi santai.
Terkait mekanisme pemakzulan, Jokowi mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memiliki sistem ketatanegaraan yang jelas. Karena itu, setiap upaya hukum harus mengikuti proses sesuai konstitusi.
“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita,” tandasnya.
Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat tertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif. Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dalam surat itu, para purnawirawan menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Mereka menyebut putusan tersebut cacat hukum karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, tidak mengundurkan diri dari majelis hakim meskipun memiliki konflik kepentingan.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” tulis mereka.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025













































