Jakarta, Spoiler.id – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menghentikan sementara aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, belum menyentuh akar persoalan. Pasalnya, izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan masih tetap berlaku secara hukum.
“Artinya, secara hukum, perusahaan tetap memiliki dasar untuk melanjutkan aktivitas di masa depan,” ujar Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, Jumat (6/6/2025).
Melky menilai langkah penundaan tersebut hanya untuk meredam tekanan publik dan bukan bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan secara menyeluruh.
Ia menekankan bahwa penghentian sementara itu tidak memberikan jaminan penghentian permanen atas aktivitas tambang di kawasan konservasi tersebut.
“Tidak ada jaminan bahwa setelah situasi mereda, aktivitas tidak akan dilanjutkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Melky menyebut kebijakan tersebut bertolak belakang dengan narasi pemerintah Indonesia di panggung internasional, yang kerap menekankan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan serta konservasi laut.
“Namun, tindakan seperti ini mencerminkan ketidaksesuaian antara narasi dan praktik,” katanya.
Menurut Jatam, penambangan di pulau kecil, termasuk Raja Ampat, seharusnya dihentikan secara permanen mengingat dampaknya terhadap ekosistem laut, biodiversitas, dan kehidupan masyarakat adat di sekitarnya. Oleh karena itu, Jatam mengajukan beberapa rekomendasi.
Pertama, pemerintah diminta mencabut seluruh izin pertambangan yang berlaku di wilayah pulau-pulau kecil. Kedua, mendorong sinkronisasi kebijakan investasi dengan prinsip ekologi serta hukum lingkungan hidup. Ketiga, mengedepankan pendekatan pembangunan berbasiskan konservasi, ekowisata, dan partisipasi aktif masyarakat lokal.
“Raja Ampat bukan hanya milik Indonesia, tapi warisan dunia yang keberadaannya harus dijaga untuk generasi mendatang,” tutup Melky.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025
















































