HMI Bengkulu Desak Rektor UNIVED Copot Warek III yang Jadi Tersangka Penganiayaan

0
11

Bengkulu, Spoiler.id – Desakan keras datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu terhadap pimpinan Universitas Dehasen (UNIVED). Mereka menuntut Rektor segera mencopot YA dari jabatan Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Polresta Bengkulu.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor: B/976/IV/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 30 April 2026. Status hukum tersebut langsung memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa, yang menilai posisi strategis di bidang kemahasiswaan tidak boleh dipegang oleh figur yang tersandung perkara pidana.

“Kami sudah memegang surat penetapan tersangka. Seorang tersangka kekerasan tidak pantas menjadi pimpinan kampus yang seharusnya menjadi teladan,” tegas Muhammad Rizky Perdana, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bengkulu kepada media ini dikutip, Selasa (05/05/2026).

HMI menilai, jabatan Wakil Rektor III bukan sekadar posisi administratif, melainkan simbol otoritas moral dalam pembinaan mahasiswa. Status tersangka dalam kasus kekerasan disebut telah meruntuhkan legitimasi etik sekaligus mencederai marwah institusi pendidikan.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal integritas. Rektor dan yayasan tidak boleh bersembunyi di balik prosedur copot sekarang,” ujar Ridho Pangestu, Wakil Sekretaris Umum PTKP HMI Cabang Bengkulu.

Dalam kajian sikapnya, HMI menilai kasus ini mencerminkan krisis kepemimpinan di lingkungan kampus. Mereka menegaskan bahwa perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang aman dan bermoral, bukan justru tercoreng oleh dugaan tindak kekerasan yang melibatkan pejabatnya sendiri.

Secara hukum administrasi, HMI menyoroti prinsip rechtmatigheid van bestuur yang mengharuskan setiap pejabat publik bertindak sesuai hukum dan menjaga legitimasi jabatan. Mempertahankan pejabat berstatus tersangka dinilai bertentangan dengan asas tersebut.

Tak hanya itu, dugaan penganiayaan juga dinilai sebagai bentuk detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang. Jabatan yang semestinya digunakan untuk membina mahasiswa justru diduga disalahgunakan dalam tindakan kekerasan.

HMI juga menyinggung regulasi nasional, termasuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang secara tegas mewajibkan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Atas dasar itu, HMI Cabang Bengkulu menyatakan dua tuntutan utama:

Mendesak Rektor UNIVED untuk segera memberhentikan YA dari jabatan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan demi menjaga marwah akademik dan memberikan rasa aman bagi civitas akademika.

Menuntut pihak kampus untuk memberikan sanksi tegas serta tidak melindungi pejabat yang telah menjadi tersangka tindak pidana.

“Pencopotan bukan lagi pilihan, tapi keharusan. Jika ini diabaikan, kampus ikut bertanggung jawab atas rusaknya integritas dan kepercayaan publik,” tutup Rizky.

HMI Cabang Bengkulu juga menyatakan siap menggalang tekanan publik lebih luas apabila pihak universitas tidak segera mengambil langkah tegas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here