Prabowo Setujui Reformasi Polri, Jabatan Sipil Polisi Dibatasi dan Kompolnas Diperkuat

0
9

Jakarta, Spoiler.id – Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkapkan hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026), yang menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk pembatasan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa pemerintah sepakat untuk mengatur secara tegas posisi-posisi sipil yang dapat diisi oleh personel Polri di luar struktur kepolisian.

“Pengaturan pembatasan jabatan di luar kepolisian harus ditentukan secara limitatif, seperti diatur dalam undang-undang, tidak seperti saat ini yang belum memiliki batasan jelas,” kata Jimly.

Menurut dia, Presiden menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu segera dituangkan dalam regulasi, baik melalui peraturan pemerintah maupun undang-undang yang akan disusun oleh kementerian terkait di bawah koordinasi menteri koordinator.

Selain itu, Presiden juga menyetujui penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri.

Jimly menjelaskan, penguatan tersebut mencakup perubahan struktur keanggotaan Kompolnas yang ke depan tidak lagi bersifat ex officio, melainkan independen.

“Dengan status yang independen, fungsi pengawasan terhadap kepolisian diharapkan menjadi lebih efektif dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan kelembagaan Kompolnas ini juga akan diatur dalam revisi undang-undang guna memastikan peran pengawasan berjalan optimal.

Langkah reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme Polri serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here