Jakarta, Spoiler.id – Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang mengatur tunjangan serta berbagai fasilitas bagi hakim ad hoc di lingkungan peradilan.
Peraturan tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan melalui peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc.
Dalam ketentuan tersebut, hakim ad hoc didefinisikan sebagai hakim yang bersifat sementara dan memiliki keahlian tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perpres ini mengatur hak keuangan dan fasilitas yang meliputi tunjangan bulanan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, serta uang penghargaan di akhir masa jabatan.
“Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden ini,” demikian bunyi ketentuan dalam Perpres.
Selain itu, hakim ad hoc juga diberikan uang penghargaan sebesar dua kali tunjangan pada akhir masa jabatan, dengan perhitungan proporsional apabila masa jabatan tidak terpenuhi.
Adapun rincian perhitungan masa kerja jabatan Hakim Ad Hoc sebagai berikut:
a. sampai dengan 1 (satu) tahun: 0,2 x uang penghargaan;
b. lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun: 0,4 x uang penghargaan;
c. lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun: 0,6 x uang penghargaan;
d. lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun: 0,8 x uang penghargaan; dan
e. lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun: 1 x uang penghargaan.
Sementara itu, besaran tunjangan hakim ad hoc sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp49.300.000
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp64.500.000
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp105.270.000
Pengadilan Hubungan Industrial
- Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Rp49.300.000
- Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Rp105.270.000
Pengadilan Perikanan
- Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama Rp49.300.000
Pengadilan Hak Asasi Manusia
- Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp49.300.000
- Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp62.500.000
- Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp105.270.000
Pengadilan Niaga
- Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp49.300.000
- Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rp105.270.000
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi dasar hukum baru dalam pengaturan hak keuangan serta fasilitas bagi hakim ad hoc di Indonesia.















































