Eks Direktur PDAM Tirta Hidayah Dituntut 8 Tahun Penjara

0
14

Bengkulu, Spoiler.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut mantan Direktur PDAM Tirta Hidayah, Samsu Bahari, dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pegawai harian lepas (PHL).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp11,6 miliar subsider lima tahun penjara.

“Terdakwa diberi waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka asetnya akan disita,” kata Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa.

Dalam perkara tersebut, Samsu Bahari tidak sendiri. Dua terdakwa lain turut dituntut, yakni Kepala Bagian Umum periode April 2022 hingga Juli 2024, Yanwar Pribadi, dengan tuntutan tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp850 juta subsider tiga tahun enam bulan.

Sementara itu, Kasubbag Pengganti Water Meter sekaligus perantara penerimaan PHL, Eki Hermanto, juga dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp1,18 miliar subsider tiga tahun enam bulan.

Jaksa menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa, di antaranya perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat pembangunan daerah, merugikan pihak lain, serta tidak mengakui perbuatannya.

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, penyidik Kejati Bengkulu telah menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti, antara lain dua unit kendaraan, sertifikat tanah, sejumlah dokumen, serta uang tunai sebesar Rp343,5 juta sebagai bagian dari kerugian negara.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa diduga menerima suap dan gratifikasi dari 117 pegawai harian lepas. Selanjutnya, direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengangkat para pegawai tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan badan usaha milik daerah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here