Video Pernyataan Amien Rais Di-Take Down, Menkomdigi Tegaskan Proses UU ITE

0
6

Jakarta, Spoiler.id – Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan tuduhan yang disampaikan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, terhadap Presiden RI Prabowo Subianto merupakan hoaks dan mengandung unsur ujaran kebencian.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap konten video yang beredar di media sosial dan menemukan indikasi pelanggaran.

“Salah satu langkah yang kami lakukan adalah take down terhadap konten tersebut. Ini juga merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan kami,” ujar Meutya kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).

Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait isu adanya rencana gugatan dari kementerian, Meutya membantah hal tersebut. Menurut dia, kewenangan Komdigi lebih pada pengawasan dan penanganan konten di ruang digital.

“Sempat beredar informasi seolah-olah akan ada gugatan, itu tidak benar dan bukan kewenangan kami,” katanya.

Sebelumnya, Kemkomdigi juga menegaskan bahwa konten video tersebut mengandung unsur fitnah serta serangan personal yang tidak didasarkan pada fakta. Pemerintah menilai narasi yang dibangun berpotensi memicu kegaduhan publik dan memecah belah masyarakat.

“Isi video tersebut merupakan hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya.

Pemerintah menekankan bahwa ruang digital seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana pertukaran gagasan yang sehat, bukan untuk menyebarkan kebencian atau menyerang martabat individu.

Lebih lanjut, Kemkomdigi menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun distribusi konten tersebut, sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here