Jakarta, Spoiler.id – Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali menuai sorotan. Seorang ahli hukum menyebutkan bahwa rumusan pasal tersebut dinilai terlalu luas, hingga berpotensi menjerat warga biasa seperti penjual pecel lele yang berdagang di atas trotoar.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pengujian materi terhadap UU Tipikor yang tengah berlangsung. Dalam pemaparannya, ahli menyoroti penggunaan frasa “setiap orang” dalam pasal yang berisiko multitafsir dan tidak sejalan dengan asas kepastian hukum (lex certa) serta asas penafsiran ketat (lex stricta).
Ditegaskan, penjual pecel lele di trotoar secara teknis bisa dikualifikasikan melakukan “perbuatan melawan hukum” yang memperkaya diri dan merugikan negara, apabila pasal ditafsirkan secara kaku. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi kriminalisasi terhadap tindakan masyarakat yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan korupsi kekuasaan.
Ahli juga mengusulkan agar frasa “setiap orang” dalam Pasal 3 diganti menjadi “pegawai negeri” atau “penyelenggara negara”, sebagaimana sejalan dengan standar internasional dalam konvensi antikorupsi. Selain itu, diminta agar frasa “yang dapat merugikan keuangan negara” dihilangkan, karena tidak mencerminkan unsur delik materiil yang seharusnya konkret.
Dalam sidang yang sama, ahli lain mengungkapkan bahwa praktik penegakan hukum saat ini lebih banyak fokus pada kerugian keuangan negara, padahal bentuk korupsi yang dominan terjadi di lapangan justru adalah suap.
Di sisi lain, tanggapan juga datang dari otoritas penegak hukum yang menilai bahwa tafsir hukum terhadap pasal-pasal tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan tidak berdasarkan asumsi semata. Penjual makanan di pinggir jalan, misalnya, secara logis tidak bisa dianggap merugikan keuangan negara secara langsung.
Perdebatan hukum ini mencerminkan urgensi revisi terhadap rumusan pasal dalam UU Tipikor, agar lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan efek overkriminalisasi dalam penegakan hukum di Indonesia.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025














































