Menteri LHK Tegaskan Sanksi untuk Tiga Daerah di Bengkulu yang Abaikan Pengelolaan Sampah

0
77
Ilustrasi pengelolaan sampah yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). (Foto/desain: ChatGPT/Syafri Yantoni)

Bengkulu, Spoiler.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, yakni Seluma, Mukomuko, dan Lebong.

Sanksi ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 217 Tahun 2025, sebagai bentuk penegakan aturan atas pelanggaran pengelolaan sampah yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah B3 dan Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Adi Yanuar, membenarkan sanksi tersebut dan menyebutkan bahwa ketiga kabupaten harus segera mengambil langkah korektif dalam batas waktu yang ditentukan.

“SK Menteri itu sangat jelas, sistem pembuangan terbuka harus dihentikan maksimal dalam 180 hari. Dalam 30 hari, kabupaten juga wajib menyusun dokumen rencana penghentian sistem open dumping,” ujar Adi Yanuar kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Selain itu, pemerintah kabupaten juga diminta menyusun dokumen persetujuan lingkungan untuk penerapan sistem sanitary landfill dalam waktu 90 hari, serta menangani dampak lingkungan dari praktik open dumping yang sudah berlangsung, dalam waktu maksimal 60 hari. Penutupan dan pengakhiran area pembuangan terbuka juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

“Sistem sanitary landfill menjadi solusi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah daerah harus segera menyusun persetujuan lingkungannya,” tambah Adi.

Pemerintah pusat juga menegaskan bahwa jika ketiga daerah tersebut gagal memenuhi kewajiban dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka tindakan lebih lanjut akan diambil, termasuk sanksi hukum.

Sanksi administratif ini menjadi peringatan tegas bagi daerah lain yang belum serius dalam pengelolaan sampah. Sistem open dumping terbukti merusak kualitas lingkungan hidup dan berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat serta keseimbangan ekosistem.

Kementerian berharap dengan adanya tindakan tegas ini, seluruh pemerintah daerah segera memperbaiki tata kelola pengelolaan sampahnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here