
Jakarta, Spoiler.id — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuai perdebatan publik. Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, meski pengadilan menyatakan ia tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan impor gula tahun 2015–2016.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, Tom Lembong dianggap bersalah karena kebijakan yang ia ambil menyebabkan kerugian negara hingga Rp194,7 miliar. Namun di sisi lain, tidak ditemukan bukti bahwa Lembong memperkaya diri sendiri. Perkara ini pun memunculkan pertanyaan klasik dalam penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia: apakah pejabat publik tetap layak dipidana jika tidak ada mens rea?
“Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam kasus Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea,” kata Mahfud MD, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), sekaligus mantan Menko Polhukam.
Menurut Mahfud, Lembong hanya menjalankan kebijakan yang bersifat administratif dari pimpinan sebelumnya. Artinya, peran Lembong lebih bersifat teknokratis, bukan sebagai aktor utama yang secara sadar merancang korupsi.
Namun, hakim menilai sebaliknya. Majelis menyatakan bahwa kebijakan importasi gula oleh Tom Lembong melanggar sejumlah ketentuan, termasuk Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pemberian kuota impor 105 ribu ton kepada PT Angels Products, yang bukan BUMN, padahal aturan saat itu menyebut hanya perusahaan pelat merah yang boleh menerima kuota impor.
Dari sudut pandang hukum positif, tindakan Lembong dinilai melawan hukum dan berdampak pada keuangan negara. Namun dari sudut keadilan substantif, muncul kritik: apakah kebijakan ekonomi yang keliru otomatis dikategorikan sebagai korupsi, apalagi tanpa niat jahat dan tanpa keuntungan pribadi?
Dalam konteks ini, dalil geen straf zonder schuld (tak ada pidana tanpa kesalahan) kembali bergema. Mahfud menyebut, unsur kesalahan itu tidak bisa semata-mata dilihat dari akibat hukum, melainkan juga dari niat dan posisi pelaku.
Vonis terhadap Lembong, menurut kuasa hukumnya Zaid Mushafi, akan diajukan banding. Mereka akan menyusun memori banding untuk membantah seluruh pertimbangan hukum yang dijadikan dasar vonis majelis hakim.
“Apa saja yang menjadi pertimbangan oleh majelis hakim akan kita bantah dalam memori banding ini,” ujar Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7).
Putusan ini pun mengundang refleksi lebih luas bagi sistem hukum kita: di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang bersih, apakah negara sudah cukup adil membedakan antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi?
Di sinilah pentingnya kehati-hatian dalam menilai tanggung jawab pejabat publik. Sebab jika kebijakan yang merugikan negara otomatis dipidanakan, maka tak akan ada pejabat yang berani mengambil keputusan penting di masa depan.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































