Rohidin Mersyah Sampaikan Pledoi, Minta Dibebaskan dari Tuntutan Uang Pengganti

0
96
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca saat membacakan pledoi di PN Tipikor Bengkulu, Selasa (12/8/2025). (Foto Dok. ANTARA)

Bengkulu, Spoiler.id – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu terkait perkara gratifikasi dan pemerasan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam sidang yang digelar Selasa (12/8), dua terdakwa lain yakni mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, juga menyampaikan pledoi.

Rohidin menilai perkara yang menjeratnya telah terencana secara sistematis dan masif. “Jika tidak ada pengumuman dari TPS dan KPPS terkait status saya yang ditangkap KPK, kami masih menjadi pemenang,” ujarnya.

Ia menegaskan aset rumah, tanah, dan uang Rp7 miliar yang disita KPK merupakan hasil usaha pribadi dan istrinya. “Aset itu saya beli dari uang pribadi yang sah. Uang Rp7 miliar itu adalah pendapatan saya sejak 2016 sampai 2024. Saya dibebankan uang pengganti Rp39 miliar, padahal tidak ada kerugian negara karena dana tersebut bukan dari APBN atau APBD,” kata Rohidin.

Rohidin meminta majelis hakim mengadili sesuai undang-undang, menjatuhkan hukuman sesuai tingkat kesalahan, mengembalikan aset yang disita, serta membebaskannya dari tuntutan uang pengganti. “Saya mengakui kesalahan dan siap menerima risiko, tapi mohon aset saya dikembalikan kepada anak dan istri,” tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut Rohidin dengan pidana pokok delapan tahun penjara, denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika, dan 349 dolar Singapura. Apabila tidak dibayar, harta terpidana akan disita atau diganti dengan hukuman tiga tahun penjara, serta pencabutan hak politik selama dua tahun.

Adapun Isnan Fajri dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan tanpa pidana uang pengganti. Sementara Evriansyah alias Anca dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf B dan E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here