Kuasa Hukum Nilai Pemberhentian Siswa SMA Negeri 5 Bengkulu Tidak Sesuai Aturan

0
96
Hartanto, selaku kuasa hukum wali siswa SMAN 5 Kota Bengkulu. (Foto: Restu Edi/Spoiler.id)

Bengkulu, Spoiler.id – Kuasa hukum sejumlah wali siswa menilai pemberhentian sejumlah peserta didik di SMA Negeri 5 Bengkulu tidak sesuai dengan aturan hukum maupun administrasi pendidikan.

Hartanto, selaku kuasa hukum wali siswa, menyebut para siswa yang diberhentikan tersebut sebelumnya sudah menjalani proses belajar mengajar, bahkan berprestasi mewakili sekolah. Namun secara tiba-tiba, pihak sekolah justru memutuskan mengeluarkan mereka.

“Posisi saya adalah kuasa hukum dari beberapa anak yang diberhentikan oleh SMA 5. Anak-anak ini sudah dipanggil, sudah belajar, bahkan ada yang mengibarkan bendera dan berprestasi. Tapi kemudian mereka ingin dikeluarkan. Ini yang menjadi permasalahan hukum,” ujar Hartanto di Bengkulu, Senin (25/8).

Menurutnya, pemberhentian peserta didik hanya dapat dilakukan dengan dua alasan, yakni permintaan mengundurkan diri atau sanksi pelanggaran berat. Sementara dalam kasus ini, dasar yang digunakan sekolah adalah persoalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang sejatinya menjadi ranah administrasi sekolah, bukan siswa.

“Dapodik itu sekolah yang mengusulkan ke dinas. Jangan bebani anak-anak dengan hal yang mereka tidak tahu menahu. Apalagi mereka masih di bawah umur, sehingga punya konsekuensi hukum khusus,” tegas Hartanto.

Ia menilai, masih ada solusi lain yang bisa ditempuh tanpa harus merugikan hak pendidikan anak, antara lain melalui penambahan rombongan belajar (rombel) atau ruang kelas baru. Selain itu, ia menegaskan regulasi memberikan ruang fleksibilitas jumlah siswa per kelas jika terdapat keterbatasan tenaga pendidik maupun sarana sekolah.

“Permendikbud Nomor 47 Tahun 2003 jelas memberi pengecualian. Bahkan di Jawa Barat sudah pernah diterapkan. Jadi solusinya ada, bukan dengan mengeluarkan anak dari sekolah. Mereka korban, bukan pelanggar,” katanya.

Hartanto juga mengingatkan bahwa pemberhentian siswa di bawah umur dapat berdampak pada psikologis anak dan berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

“Negara berkewajiban mendidik anak-anak ini. Kalau tidak ada solusi, tentu ada konsekuensi hukum. Karena jelas, hak pendidikan anak dijamin undang-undang,” ujarnya menegaskan.

Pihaknya mendesak agar sekolah maupun instansi terkait segera mencari solusi yang berpihak pada peserta didik, bukan sekadar berlindung di balik administrasi.

“Sekolah yang memanggil anak-anak itu untuk belajar, maka sekolah juga punya tanggung jawab. Jangan bebani anak dengan kesalahan administratif. Mereka harus tetap bisa sekolah di SMA 5,” tutup Hartanto.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here