Dugaan Pencabulan Guru Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda 5M

0
29

Spoiler.id – Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H, membeberkan sedikit kronologi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang Guru Agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Bengkulu Utara.

Informasi yang terhimpun menyebutkan bahwa ada 24 siswi yang menjadi korban tindakan tak senonoh ini. Mereka adalah siswi kelas 4, 5, dan 6 yang masih belajar di SD tempat pelaku mengajar. Tindakan pencabulan ini dilakukan saat jam pelajaran sedang berlangsung, dimana pelaku menyentuh bagian-bagian sensitif korban.

“Korban telah mengakui kepada orangtuanya bahwa kejadian ini sering terjadi saat pelajaran agama berlangsung. Pelaku diduga melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian-bagian sensitif anak-anak ini,” ungkap Lambe Patabang.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda 5 milyar rupiah. Pelaku berhasil diamankan berkat kerjasama yang baik antara Polres Bengkulu Utara dan Polsek Putri Hijau.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto 76E Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda 5 milyar,” tutup Kapolres.

 

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here