Spoiler.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan pangkalan nakal yang memanipulasi dan kesulitan mendapatkan gas/elpiji ukuran tiga kilogram.
“Silakan laporkan jika ada dugaan pelanggaran terkait penyaluran gas tersebut, kami akan memeriksa hal tersebut dengan teliti,” ujar Kepala Disperindag Kota Bengkulu Bujang HR, di Bengkulu, Minggu.
Tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa penyaluran gas ukuran tiga kilogram benar-benar diberikan kepada kategori penerima subsidi yang tepat.
Bujang menjelaskan bahwa ada empat kategori yang dapat membeli gas subsidi tersebut, yaitu masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Jika pangkalan tersebut menjual gas ke pihak di luar empat kategori yang telah ditentukan, maka kami akan melaporkannya dan pangkalan tersebut akan menerima sanksi dari Pertamina,” ujarnya.
Selain itu, Disperindag Kota Bengkulu juga terus melakukan pengawasan terhadap distribusi elpiji subsidi ukuran tiga kilogram agar tepat sasaran.
“Pada tahun 2024, kami akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi elpiji ukuran tiga kilogram di setiap pangkalan yang ada di Kota Bengkulu,” ungkap Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu Erika Ariasanti.
Dalam pengawasan tersebut, pihaknya akan bekerjasama dengan agen dan pihak kepolisian untuk memastikan tidak ada pangkalan yang memanipulasi distribusi gas subsidi.
Hal ini dilakukan karena selama tahun 2023, Disperindag Bengkulu menerima 10 laporan dari masyarakat mengenai dugaan kecurangan dalam pendistribusian elpiji oleh pangkalan.
Sebagai langkah awal, pada awal tahun 2024, pembelian elpiji subsidi ukuran tiga kilogram di wilayah tersebut akan menggunakan aplikasi dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk memastikan bahwa gas tersebut benar-benar diberikan kepada penerima subsidi yang tepat.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri