Pelanggaran Netralitas ASN Pj Wali Kota Bengkulu di Teruskan ke KASN

0
29

Spoiler.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meneruskan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketika laporan mengenai pelanggaran netralitas ASN oleh Pj Wali Kota Bengkulu sampai ke Bawaslu, para petugas segera melakukan tindakan. Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, menyatakan bahwa laporan tersebut akan diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Bawaslu telah memberikan undangan klarifikasi kedua kepada Pj Wali Kota Bengkulu, namun yang bersangkutan tidak hadir. Sebagai langkah lanjutan, Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum melanjutkan laporan ke KASN.

Namun, Bawaslu juga menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pasal pelanggaran pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu benar-benar serius dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran yang diterimanya.

Beberapa waktu lalu, Bawaslu telah mengirimkan surat panggilan klarifikasi yang kedua kepada Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi. Jika panggilan tersebut tidak diindahkan, Bawaslu akan melanjutkan permasalahan tersebut ke kajian untuk menentukan tindakan selanjutnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang terdiri dari terlapor dan saksi. Hasil dari klarifikasi dan pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa terdapat beberapa orang yang menyimpan nomor telepon dengan nama Penjabat Wali Kota, sedangkan ada pula yang menyimpan nomor tersebut dengan nama Arif Gunadi.

Hal ini menandakan bahwa Pj Wali Kota Bengkulu telah melanggar dua aturan kampanye, yaitu terkait netralitas ASN dan dugaan pidana Pemilu 2024. Bawaslu berharap KASN dapat menindaklanjuti laporan ini dengan tegas sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. Semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam proses pemilihan umum yang merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi di negara ini.

 

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here