Spoiler.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma memastikan pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) akan digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 5, Kelurahan Napal, menyusul adanya tiga pemilih yang tidak sah.
Tiga pemilih tersebut memilih di luar domisili tanpa menyertakan surat keterangan pindah memilih yang sah, sehingga KPU Seluma bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menetapkan PSU akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari mendatang.
Ketua KPU Seluma, Hendri Arianda, mengatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada rekomendasi dari Bawaslu dan temuan dari pengawas TPS serta hasil klarifikasi dengan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Ini merupakan upaya KPU Seluma untuk mengatasi kendala dalam proses pemungutan suara dan memastikan integritas proses tersebut.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya, menambahkan bahwa rekomendasi PSU didasarkan pada pengawasan ketat dan dokumentasi yang akurat dari pengawas TPS yang kemudian diresmikan dalam berita acara KPPS. Ia juga menegaskan bahwa regulasi mengenai jumlah surat suara yang harus di-PSU tercatat jelas dalam berita acara. Tanpa adanya kekurangan surat suara yang valid, pemungutan suara ulang tidak dapat dibenarkan.
Selain kasus di TPS 5 Kelurahan Napal, terdapat juga laporan dari warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS 5 Sido Mulyo karena sakit, serta masalah serupa di TPS 4 Kelurahan Pasar Tais. Hal ini menyoroti pentingnya pengawasan dan regulasi yang ketat dalam proses demokrasi untuk memastikan setiap suara dapat terhitung dengan adil dan transparan.
KPU dan Bawaslu Seluma menyatakan komitmen mereka untuk mengatasi setiap kendala dalam proses pemilu, dengan memastikan bahwa setiap warga negara berhak menyalurkan hak pilihnya dalam kondisi yang adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya PSU, diharapkan proses pemungutan suara di TPS nomor 5 Kelurahan Napal dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari kecurangan yang dapat merugikan hak pilih masyarakat.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri