Spoiler.id – Wakil Bupati Fahrurrozi resmi ditunjuk sebagai PLT Bupati Kabupaten Lebong hingga November 2024 mendatang, Sehari Menjabat dirinya mengeluarkan Surat Perintah Penempatan (SPT) kepada Fahrurozi sebagai PLT Kepala Dinas BPKSDM yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Nakertrans Kabupaten Lebong.
Hal itu menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Lebong baik aparatur sipil Negara atau tokoh pemuda Lebong, Abizar, menyatakan hal tersebut diduga merupakan upaya PLT Bupati untuk mempermulus salah satu Paslon Pilkada di Kabupaten Lebong.
“Dibeberapa kali kesempatan kita melihat bahwa PLT Bupati ini berfoto atau bertemu dengan salah satu Calon Bupati Lebong, awalnya kita mengira hanya pertemuan biasa, namun ketika dirinya menjabat sebagai PLT Bupati, baru sehari sudah merombak Struktur Pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lebong, patut Diduga keputusan ini gunaempermulus salah satu paslon”ujarnya.
Jabatan Kepala Dinas BPKSDM menurutnya merupakan posisi strategis dan penting dalam aparatur pemerintah sehingga dirinya menilai posisi tersebut dapat berkoordinasi dan mengendalikan fungsi ASN.
“Kepala Dinas BPKSDM tugasnya selain memimpin, juga mengoordinasikan, dan mengendalikan Badan dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, dengan demikian kita tahu betul bagaimana pola tersebut disinyalir akan menjadi alat demi kepentingan kelompok tertentu.”tegasnya.
Diketahui jabatan PLT kepala Dinas BPKSDM sebelumnya dijabat oleh Beni Kodratullah yang SPT-nya dikeluarkan langsung oleh Bupati Kopli Ansori beberapa hari yang lalu.
Abizar menambahkan PLT Bupati tidak bisa mutasi Penggantian Pejabat Struktural begitu saja merujuk kepada surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 (“SE Mendagri 273/2020”)
Penggantian pejabat struktural dan pejabat fungsional dilaksanakan
Hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PLT. Bupati hanya berwenang untuk melakukan pengisian jabatan yang kosong, dan tidak berwenang melakukan mutasi/rotasi jabatan.
Begitupun SE Nomor 821/5492/SJ Tahun 2022, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.
“Sehingga kesimpulannya adalah dugaan saya PLT Bupati telah melakukan Maladministrasi dan pelanggaran lainnya.”tutupnya. (RR**)