Ketua Kerukunan Masyarakat BS Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Isu Suasana Politik

0
21
Tokoh Masyarakat Bengkulu Selatan Aprin Taskan Yanto.

Spoiler.id – Belum dilantiknya Pasangan Gusnan-ii Sumirat hasil suara terbanyak Pilkada Bengkulu Selatan pada 20 Februari 2025, menunggu hasil Putusan MK, di respon oleh salah satu Tokoh Masyarakat Bengkulu Selatan Aprin Taskan Yanto yang merupakan Ketua Kerukunan masyarakat Bengkulu Selatan.

Pihaknya menghimbau agar seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusif serta tidak terpancing dengan isu-isu yang dapat memperkeruh suasana politik di Bengkulu Selatan pada saat sidang maupun Pasca putusan Gugatan MK.

Menurut Aprin, itulah Dinamika dalam berdemokrasi, dan mengajak para masyarakat khususnya para pendukung untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban di Bengkulu Selatan. Sehingga akan lebih maju kedepannya, ditambahkan agar masyarakat tidak terpancing oleh orang-orang yang tidak bertanggung Jawab.

“Mari bergandeng tangan untuk Bengkulu Selatan yang lebih Maju, mari dukung pemerintah yang menang.”tutupnya

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 pada Rabu (12/2/2025).

Sidang ketiga untuk Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor Urut 03 Rifai dan Yevri Sudianto  (Pemohon) ini beragendakan mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan.

Dalam gugatannya, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024.

Dalam permohonan Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, disebutkan perolehan suara masing-masing pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Elva Hartati–Makrizal Nedi memperoleh 25.574 suara, Paslon Nomor Urut 02 Gusnan Mulyadi–Ii Sumirat memperoleh 37.968 suara, dan Pemohon memperoleh 37.150 suara, dengan total suara sah 100.692 suara.

Pemohon mendalilkan adanya Keputusan Termohon yang menetapkan Gusnan melalui Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 545 Tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Selatan Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 bertentangan dengan tiga putusan MK, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Berpedoman pada ketiga putusan tersebut, Pemohon berpendapat Gusnan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon bupati. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang secara tegas menyatakan salah satu syarat untuk dapat menjadi calon bupati adalah belum pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode masa jabatan.

Oleh karena keputusan tentang penetapan pasangan calon tersebut tidak sah, maka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan menyisakan dua calon, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Elva Hartati–Makrizal Nedi dan Pemohon.

Dengan demikian, menurut Pemohon, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara Paslon 02 harus dinyatakan batal.

Sehingga perolehan suara dari Pemohon harus ditetapkan sebagai perolehan suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024. (ADV)

Editor: Adi Saputra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here