Bengkulu Utara,spoiler.id – Hulman (41), seorang warga Desa Taba Kulintang, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, mengalami penganiayaan setelah menjual sebidang tanah yang ternyata masih berada dalam sengketa hukum. Pelaku penganiayaan, yang diketahui berinisial HA (36), menyerang korban pada pagi hari Jumat (16/5/2025).
Peristiwa itu terungkap setelah laporan diterima oleh pihak Polsek Batik Nau sekitar pukul 08.00 WIB dari warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Menurut keterangan Kapolsek Batik Nau, Iptu Alfalino, aparat segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku yang berada di kediamannya, sekitar setengah jam setelah insiden tersebut.
“Saat kami menerima laporan, kami segera mendatangi TKP dan mengamankan pelaku guna mencegah adanya keributan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Alfalino.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa insiden ini berawal dari sengketa batas tanah antara korban dan pelaku. Cekcok mulut yang berlangsung antara keduanya akhirnya memicu pertengkaran fisik.
“Masalah yang awalnya hanya berkaitan dengan batas tanah, berubah menjadi pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan,” ungkap Kapolsek.
Pada saat keributan itu terjadi, pelaku HA memukul bagian belakang kepala Hulman menggunakan sebuah sekop. Akibatnya, korban mengalami luka serius yang mengharuskan dirinya mendapat perawatan medis, termasuk enam jahitan di kepala.
“Korban terluka cukup parah di bagian belakang kepala dan harus mendapatkan enam jahitan,” tambah Alfalino.
Saat ini, meskipun pelaku telah diamankan, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk menggali lebih dalam mengenai kronologi kejadian dan motif dari penganiayaan tersebut.
“Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara rinci apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang mendorong terjadinya tindakan ini,” tutup Kapolsek.
Pewarta: Joni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































