Bengkulu,spoiler.id – Tanggapan atas keresahan masyarakat terkait kenaikan opsen pajak kendaraan bermotor datang dari Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring.
Ia menegaskan bahwa besaran opsen pajak ditentukan oleh keputusan gubernur serta bupati/wali kota.
“Pertama prespektifnya dulu harus disamakan. Kita harus fokus pada solusi bukan pada masalahnya. Fakta hari ini masyarakat mengeluh saat membayar pajak yang tiba-tiba naik dari sebelumnya. Artinya ini faktual di lapangan tidak bisa dibantah dengan dalil apa pun,” ujar Usin pada Sabtu (17/05/25).
Ia menilai, terlalu berfokus pada perdebatan penyebab hanya akan memperpanjang persoalan. Menurutnya, pemimpin daerah yang baru sebaiknya meninjau ulang kebijakan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan aspirasi rakyat, dan melakukan koreksi berdasarkan aturan.
“Yang kita sayangkan itu narasi yang dibangun justru saling menyalahkan, artinya bukan fokus pada solusi. Kalau kita mau fair, jika ingin menyalahkan gubernur dan DPRD sebelumnya, harusnya kepemimpinan Presiden Joko Widodo juga salah, terus Presiden Prabowo Subianto yang melaksanakan UU juga salah,” lanjut Usin.
Pemberlakuan opsen pajak merupakan dampak dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang memuat ketentuan baru mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsennya.
Usin menjelaskan bahwa opsen untuk PKB dan BBNKB telah diberlakukan sejak 5 Januari 2025. Namun sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ yang berisi petunjuk teknis tentang pemberian keringanan terkait kebijakan baru tersebut. Surat ini disampaikan kepada seluruh gubernur, termasuk di Provinsi Bengkulu.
“Atas dasar SE itu, Plt. Gubernur Rosjonsyah waktu itu mengeluarkan SK No P.02.BAPENDA Tahun 2025 tertanggal 6 Januari 2025 yang pokoknya berisikan pemberian keringanan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB di Provinsi Bengkulu,” jelas Usin.
Surat keputusan tersebut mengatur potongan sebesar 24,7 persen untuk kendaraan pribadi maupun badan (tidak termasuk kendaraan dinas dan transportasi umum), 37,25 persen untuk kendaraan roda empat, dan 49,8 persen untuk roda dua.
“Tapi SK itu cuma berlaku sampai tanggal 7 Mei 2025. Akibatnya secara otomatis PKB jadi naik dan masyarakat ngeluh. Harusnya rentang waktu dari 6 Januari sampai 7 Mei 2025 dimanfaatkan untuk sosialisasi tapi faktanya itu tidak dilakukan,” tegas politisi dari Partai Hanura tersebut.
Ia pun menyarankan agar gubernur bersama para kepala daerah lainnya segera duduk bersama untuk membahas solusi. Pasalnya, 66 persen dari pendapatan opsen pajak justru menjadi sumber dana kabupaten/kota. Ia menekankan bahwa opsen bukan ketetapan mutlak.
“Bila perlu, opsen pajak kita pangkas jadi nol persen tergantung gubernur dan bupati wali kota. Sebenarnya pengaturan nilai opsen pajak cukup dengan membuat SK gubernur. Untuk isi dan narasinya bisa mengadopsi SK sebelumnya,” tutup Usin.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025
















































