Bengkulu,spoiler.id – Kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kini berbuntut panjang. Dalam pengembangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan ratusan butir amunisi di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.
Dari hasil penggeledahan KPK, diketahui ada 609 butir peluru tanpa senjata api yang disimpan di kediaman pribadi Tejo. Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa jumlah amunisi mencapai ribuan, namun pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu meluruskan informasi tersebut dengan menyebutkan hanya berjumlah ratusan.
Desakan agar polisi mengungkap fakta ke publik muncul dari aksi demonstrasi yang dilakukan Koalisi Pemuda Peduli Keadilan (KPPK) pada Jumat (16/5/2025). Mereka menilai penanganan kasus ini terlalu lamban dan tidak transparan.
Mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1), kepemilikan amunisi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat, mulai dari hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati. Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang tanpa hak menguasai, menyimpan, atau memperdagangkan senjata api, amunisi, maupun bahan peledak dapat dikenai hukuman maksimal.
Rangkaian Peristiwa yang Mengarah pada Temuan Amunisi
Peristiwa ini bermula pada 23 November 2024, ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu saat itu, Rohidin Mersyah. Ia diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan dana dari APBD guna mendanai pencalonannya dalam Pilkada 2024.
Dalam penyidikan lanjutan, tepatnya 4 Desember 2024, tim KPK menggeledah sejumlah lokasi penting, seperti ruang kerja Gubernur, Sekretaris Daerah Isnan Fajri (yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka), serta ruang Biro Umum Pemprov.
Penggeledahan berlanjut keesokan harinya, Kamis, 5 Desember 2024, ke beberapa kantor dinas seperti Disnakertrans dan Dinas PUPR, termasuk kediaman pribadi Tejo Suroso. Di situlah penyidik KPK menemukan amunisi yang kini menjadi sumber jeratan hukum bagi Tejo.
Sejak Desember 2024 hingga Mei 2025, barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti. Namun, baru setelah mendapat tekanan publik berupa unjuk rasa dari masyarakat sipil, Polda Bengkulu memberikan penjelasan resmi terkait kasus tersebut.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, amunisi itu telah disimpan oleh Tejo sejak tahun 2012, ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang. Amunisi tersebut diketahui milik atasannya saat itu, Ismen Paneri, yang menjabat Kepala Dinas PUPR Kepahiang.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































