Kaur, Spoiler.id – Tim Totaici dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan kembali menunjukkan ketanggapan dalam mengungkap tindak kejahatan. Seorang pria berusia 55 tahun, berinisial Ar, yang berasal dari Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, berhasil ditangkap kurang dari sehari setelah diduga membobol sebuah toko di wilayah Kota Manna.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kontrakan milik pelaku yang berada di kawasan Jalan BLK, Kelurahan Kota Medan, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh Pirnando (36), pemilik Toko Sinar Pino yang berlokasi di Jalan Letnan Tukiran. Ia menerima panggilan dari saudara perempuannya, Serli, yang menanyakan apakah tokonya sudah dibuka. Saat Pirnando tiba di lokasi, ia mendapati pintu toko dalam kondisi rusak dan terbuka paksa. Setelah dicek lebih lanjut, diketahui bahwa sejumlah barang dagangan serta uang tunai telah hilang.
Pirnando mencatat kerugian berupa uang tunai sebesar Rp1 juta dari laci kasir dan Rp2 juta dari brankas. Selain itu, pelaku turut membawa kabur satu dus minyak goreng merek Vipko ukuran 2 liter, dua kemasan kopi bubuk, serta sebuah kotak amal milik Masjid di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Pino Raya.
Bukti rekaman kamera pengawas menunjukkan bahwa pada dini hari sekitar pukul 04.25 WIB, seseorang memasuki toko dengan cara merusak gembok pintu. Berdasarkan bukti tersebut, laporan segera dibuat ke Polres Bengkulu Selatan.
Berselang beberapa jam, Tim Totaici melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku bersama barang bukti. Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH, MH, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu, 24 Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi sekitar yang sepi untuk melancarkan aksinya.
“Kerugian dari pencurian ini ditaksir mencapai Rp10 juta,” ungkap Iptu Akhyar. Ia menambahkan, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam tindak kejahatan serupa lainnya.
Pewarta: Agusian
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT ©SPOILER 2025
















































