Bengkulu, Spoiler.id — Gubernur Bengkulu Helmi Hasan merespons gelombang protes dan keluhan warga terkait kenaikan pajak kendaraan bermotor dengan berencana merevisi sejumlah poin dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Perda yang berlaku saat ini dinilai menjadi faktor utama tingginya pajak kendaraan di Bengkulu, terutama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Dediyanto, menyatakan pihaknya juga mengusulkan revisi serupa kepada Gubernur. Menurut dia, tingginya tarif pajak saat ini merupakan warisan kebijakan pemerintahan sebelumnya.
Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023, besaran PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen dan BBNKB sebesar 12 persen dari harga kendaraan, yang menjadi yang tertinggi di Indonesia. Hal ini membuat warga mengeluhkan kenaikan pajak yang mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengajukan revisi aturan tersebut ke DPRD Provinsi Bengkulu guna menyesuaikan tarif pajak agar lebih berkeadilan.
“Pajak itu naik di zaman gubernur yang lama, ada dokumennya,” ujar Dediyanto, yang juga menjabat sebagai unsur pimpinan DPRD Kota Bengkulu.
Revisi Perda ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dalam mengelola pajak kendaraan bermotor.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































