Oknum ASN di Bengkulu Utara Terancam Penjara 20 Tahun Usai Cabuli Cucu Tiri

0
130
Foto ilustrasi

Bengkulu Utara, Spoiler.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial TA (48), warga Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap cucu tirinya sendiri. Tersangka kini resmi ditahan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bersama tim Opsnal Macan Kandis Polres Bengkulu Utara, saat pelaku tengah duduk santai di depan rumahnya. Tanpa perlawanan, TA langsung digelandang ke rumah tahanan Polres Bengkulu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Ipda Novicher, dalam keterangannya, menyebut bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Saat ini proses masih berjalan. Pemeriksaan terhadap saksi dan korban terus dilakukan untuk melengkapi berkas administrasi penyidikan,” ujar Novicher, Sabtu (14/6/2025).

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan tahap pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2025. Bila proses penyidikan belum rampung dalam kurun waktu tersebut, maka masa penahanan tersangka akan diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

“Jika berkas belum lengkap hingga masa tahanan tahap satu berakhir, maka akan dilakukan perpanjangan penahanan sesuai prosedur,” tambah Novicher.

Atas perbuatan bejatnya, TA disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, Pasal 81 Ayat (3), serta Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Pasal 82 Ayat (2).

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Ancaman maksimal ini diberlakukan karena pelaku merupakan orang tua atau wali dari korban,” tegas Novicher.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak yang melibatkan orang terdekat sebagai pelaku. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, serta segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

Pewarta: Joni/Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here