Kemendagri Ungkap Kronologi 4 Pulau Aceh Masuk Wilayah Sumatera Utara

0
100
Gedung Kantor Kemendagri. (Spoiler.id)

Jakarta, Spoiler.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya diklaim sebagai bagian dari Provinsi Aceh kini masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Sengketa batas wilayah ini telah berlangsung sejak tahun 2008 dan menjadi polemik antar dua daerah selama lebih dari satu dekade.

Dalam keterangannya yang disampaikan melalui kanal resmi Kemendagri dan dikutip pada Sabtu (14/6/2025), proses penetapan wilayah tersebut telah melalui tahapan verifikasi, analisis spasial, hingga survei lapangan oleh berbagai kementerian dan lembaga teknis terkait.

Kronologi Sengketa Wilayah 4 Pulau

2008 – Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi 213 pulau di wilayah Sumut dan 260 pulau di wilayah Aceh. Hasilnya, empat pulau tersebut hanya tercatat di Sumatera Utara.

2009 – Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh mengirimkan surat konfirmasi hasil verifikasi. Pihak Aceh mengusulkan perubahan nama beberapa pulau, seperti Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, dan Pulau Malelo menjadi Lipan.

2017 – Gubernur Aceh kembali menyampaikan klaim atas empat pulau berdasarkan peta TNI AD tahun 1978. Namun, Kemendagri menyatakan peta tersebut tidak menjadi referensi resmi batas administratif negara. Pada Desember 2017, Dirjen Bina Adwil Kemendagri menegaskan keempat pulau masuk wilayah Sumut.

2018–2020 – Pemerintah Aceh beberapa kali menyurati Kemendagri untuk revisi koordinat dan fasilitasi penyelesaian batas laut. Kemendagri menggelar rapat lintas kementerian, termasuk BIG, LAPAN, dan Pushidrosal, yang sepakat empat pulau berada di Sumut.

2021–2022 – Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 dan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 memperkuat penetapan pulau ke Sumut. Pemerintah Aceh menyampaikan somasi dan dilakukan survei faktual ke lokasi.

2025 – Pada April 2025, terbit Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 yang menegaskan kembali bahwa Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang termasuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Meski telah melalui proses panjang dan keputusan administratif telah ditetapkan, sengketa ini masih menyisakan keberatan dari pihak Pemerintah Aceh.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here