Kejari Tetapkan Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Tersangka Korupsi Honor TKS Rp600 Juta

0
56
Mantan Kepala Satpol PP Rejang Lebong, AR ditahan Kejari, Senin (16/6/2025). (Spoiler.id)

Rejang Lebong, Spoiler.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi menetapkan AR, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Rejang Lebong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS) pada tahun anggaran 2021–2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejari, yang menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat AR secara hukum.

“AR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pemotongan honor TKS di lingkungan Satpol PP Rejang Lebong,” ujar Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, Selasa (17/6/2025).

Tersangka AR langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, terhitung sejak Senin, 16 Juni 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonau, menambahkan bahwa AR memiliki peran kunci sebagai pengguna anggaran sekaligus penandatangan dokumen pencairan honor TKS. Ia diduga mengetahui dan turut serta dalam praktik pemotongan honor yang merugikan negara.

“Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp600 juta. Jumlah tersebut meningkat dari estimasi sebelumnya yang berkisar Rp500 juta,” jelas Hironimus.

Sebelumnya, Kejari juga telah menetapkan JM, eks bendahara Satpol PP Rejang Lebong, sebagai tersangka pertama dalam perkara serupa. JM ditahan sejak 19 Mei 2025 setelah ditemukan dua alat bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatannya dalam pemotongan honorarium TKS.

Dengan penetapan AR, maka jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi dua orang. Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Pewarta: Joni/Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here