Rejang Lebong, Spoiler.id – Seorang perempuan berinisial RH (29), warga Talang Ulu, Kecamatan Curup Utara, resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong sejak 10 Juni 2025.
RH diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan dana milik Rumah Sakit Annisa Curup, tempat ia pernah menjabat sebagai bendahara atau manajer keuangan.
Penahanan terhadap RH dilakukan menyusul laporan resmi dari manajemen rumah sakit pada 14 Februari 2025. Berdasarkan hasil audit internal, kerugian akibat ulah tersangka mencapai Rp516 juta.
“Pelaku menjabat sebagai bendahara. Dari audit internal, diketahui adanya kerugian sebesar setengah miliar lebih. Dana tersebut tidak disampaikan secara riil dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H., melalui Kanit Pidum, Ipda Andhar Wicaksono, S.Tr.K.
Dari hasil penyidikan, diketahui RH menyalahgunakan jabatannya untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk bermain judi online dan kegiatan konsumtif lainnya. Manipulasi laporan keuangan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Uang habis untuk judi online dan keperluan pribadi. Tersangka memalsukan laporan keuangan dan tidak menyampaikan data transaksi secara jujur kepada pihak manajemen,” ungkap Kanit.
Saat ini RH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Rejang Lebong. Proses hukum terhadap yang bersangkutan akan terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Joni/Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025














































