Bengkulu Selatan, Spoiler.id – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mencatat penurunan jumlah penerima bantuan sosial (bansos) menjadi 10.939 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak diberlakukannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penurunan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan DTSEN sebagai dasar tunggal penyaluran bansos dan pelaksanaan program kesejahteraan sosial. Regulasi ini menggantikan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, menjelaskan bahwa sejak April 2025, seluruh program bantuan seperti PKH, BPNT, PBI, dan JKN telah mengacu pada data terbaru dari DTSEN.
“Sebelumnya jumlah penerima bansos BPNT mencapai 13.673 KPM. Namun setelah validasi DTSEN dilakukan di lapangan, jumlah penerima periode April–Juni 2025 turun menjadi 10.939 KPM,” kata Efredy, Senin (16/6/2025).
Verifikasi dilakukan melalui ground check oleh para pendamping PKH se-Kabupaten Bengkulu Selatan pada triwulan pertama 2025. Hasil verifikasi menunjukkan sejumlah keluarga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos, sehingga secara otomatis dikeluarkan dari daftar melalui sistem DTSEN.
“DTSEN ini merupakan basis data tunggal. Bisa saja sebelumnya seseorang menerima bantuan, namun setelah pemutakhiran tidak lagi memenuhi syarat, maka otomatis terhapus. Sebaliknya, yang dulu belum masuk bisa jadi sekarang terdaftar sebagai penerima,” jelas Efredy.
Lebih lanjut, acuan penentuan KPM berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 mengenai peringkat kesejahteraan keluarga. Berikut klasifikasi desil kesejahteraan sebagai dasar penerima bansos:
PKH: Desil 1–4
BPNT/Sembako: Desil 1–5
PBJKN dan KIP: Desil 1–5
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan akuntabel, serta mampu mendorong transparansi dalam pengentasan kemiskinan.
Pewarta: Agusian
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT ©SPOILER 2025















































