Bengkulu Utara, Spoiler.id – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara resmi menambahkan jenis pajak baru dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025. Pajak tersebut adalah pajak parkir, yang akan dipungut dari layanan parkir di luar badan jalan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara, Markisman, menjelaskan bahwa pajak parkir ini ditetapkan sebesar 10 persen dari tarif parkir yang diberlakukan oleh Dinas Perhubungan.
“Ya, tahun ini Bengkulu Utara ada penambahan jenis pajak baru, yaitu pajak parkir,” ujar Markisman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/6/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, pajak ini dikenakan terhadap tempat usaha yang menyediakan lahan parkir pribadi, seperti pusat perbelanjaan, ruko, rumah makan, dan lokasi usaha lainnya. Adapun besaran tarif parkir yang dijadikan acuan yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 hingga Rp6.000 untuk kendaraan roda empat.
“Dari satu motor yang parkir, daerah akan mendapatkan Rp200 sebagai pajak. Untuk mobil, bisa mencapai Rp400 hingga Rp600 per kendaraan,” terang Markisman.
Saat ini, Bapenda Bengkulu Utara masih melakukan kajian teknis untuk menetapkan siapa saja yang akan menjadi wajib pajak parkir, sekaligus menyusun formulasi perhitungan pajak yang adil dan efisien.
Penerapan pajak parkir ini ditargetkan dapat memberikan kontribusi PAD sebesar Rp200 juta sepanjang tahun 2025.
“Kami terus menyusun strategi agar pengenaan pajak ini berjalan efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutup Markisman.
Pewarta: Joni/Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































