
Bengkulu, Spoiler.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali menghadirkan lima pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu periode 2018–2024, Rohidin Mersyah.
Kelima saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (17/6/2025). Mereka adalah Kepala UPTD Tresna Werda, Timor Diyanto; Kabid di BPKAD Bengkulu, Andriansyah; Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Eko Sahputra; Kabid di Dinas ESDM, Fajar Nugraha; dan Kabid Keuangan dan Aset Daerah BPKAD, Yofi.
“Para saksi hari ini jelas menyebut adanya permintaan uang untuk mendukung pencalonan Rohidin. Ini mendukung dakwaan kami atas peran aktif para terdakwa dalam praktik gratifikasi,” ujar JPU KPK RI, Agus Subagia, usai persidangan.
Menurut Agus, keterangan saksi memperkuat dugaan bahwa terdapat pola sistematis pengumpulan dana dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan politik pribadi mantan Gubernur Rohidin Mersyah.
Gadaikan Emas Istri Demi Setoran Politik
Salah satu saksi, Kepala UPTD Tresna Werda, Timor Diyanto, secara blak-blakan mengungkap bahwa dirinya dan para pejabat Eselon III Dinas Sosial Provinsi Bengkulu diminta untuk menyetor uang sebesar Rp10 juta.
“Saya sampai menggadaikan emas istri seberat 15 gram. Uang itu kami serahkan ke Kepala Dinas Sosial, lalu dikumpulkan oleh Karo Kesra Pemprov Bengkulu, Feri Arnes,” ungkap Timor di hadapan majelis hakim.
Andriansyah Sebut Dana Ratusan Juta untuk Rohidin
Keterangan serupa juga disampaikan oleh Andriansyah dari BPKAD Provinsi Bengkulu. Ia mengaku sempat menjadi bendahara tim pemenangan Rohidin Mersyah di Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Saya menerima dana Rp1,2 miliar untuk disalurkan ke koordinator kecamatan. Saya juga menerima dana Rp2,2 miliar dari Karo Kesra dan menyumbang pribadi sebesar Rp6 juta,” bebernya.
Sebelumnya, JPU KPK RI mengungkapkan bahwa total gratifikasi yang diterima Rohidin Mersyah dari sejumlah pihak mencapai Rp30,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025














































