WFA Resmi Berlaku, ASN Dapat Jam Kerja Fleksibel

0
43
ASN. (Spoiler.id)

Jakarta, Spoiler.id – Pemerintah resmi menerbitkan regulasi yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk bekerja secara lebih fleksibel, termasuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA). Aturan ini ditetapkan pada 16 April dan mulai berlaku sejak 21 April 2025.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menyampaikan bahwa ASN diharapkan tidak hanya bekerja secara profesional, namun juga tetap menjaga motivasi dan produktivitas kerja.

“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam pernyataan tertulis, Rabu (18/6/2025).

FWA mencakup pelaksanaan tugas dari kantor, rumah, maupun lokasi tertentu sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. Jam kerja pun dapat diatur secara lebih dinamis.

Nanik menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik, justru harus mendorong ASN menjadi lebih adaptif, fokus, dan seimbang dalam kehidupan profesional maupun pribadi.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menambahkan bahwa kebijakan FWA memberi keleluasaan kepada masing-masing instansi untuk menyesuaikan penerapannya.

“Tidak ada pendekatan satu pola untuk semua. Instansi dapat memilih model fleksibel yang paling sesuai, asal tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” tegas Deny.

Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini telah membahas kebijakan ini sejak awal 2025 sebagai bagian dari efisiensi anggaran menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD.

Sejumlah kementerian dan lembaga telah mengusulkan penerapan pola WFA sebagai langkah efisiensi, dengan syarat tidak menurunkan kualitas layanan publik.

Sebagai informasi, dasar hukum pelaksanaan FWA juga tercantum dalam Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 8, yang mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.

Penerapan sistem kerja fleksibel ini diharapkan menjadi awal baru reformasi birokrasi Indonesia menuju pelayanan publik yang lebih responsif dan efisien.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here