Bengkulu, Spoiler.id – Penjadwalan pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran anggota dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar pada Jumat, 20 Juni 2025.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM, mengatakan bahwa rapat Banmus tak dapat dilanjutkan karena hanya dihadiri empat anggota, sehingga tidak memenuhi qorum sebagaimana diatur dalam tata tertib lembaga legislatif tersebut.
“Agenda penjadwalan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan DPRD akan kita lanjutkan pada Senin, 23 Juni 2025,” ujar Sumardi kepada wartawan usai rapat.
Ia menjelaskan bahwa pergantian Wakil Ketua I DPRD ini menindaklanjuti surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusulkan Teuku Zulkarnain sebagai pengganti Suprisman. Surat tersebut akan diproses melalui rapat paripurna sebelum dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Jika SK dari Kemendagri sudah turun, pelantikan akan segera kita laksanakan sesuai ketentuan,” tambah Sumardi.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, turut membenarkan bahwa surat usulan penggantian telah diterima secara resmi. Namun, prosesnya terpaksa tertunda akibat tidak tercapainya qorum dalam rapat Banmus.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025
















































