Bengkulu, Spoiler.id – Pemerintah Kota Bengkulu serius menata wajah kota agar bersih, asri, dan nyaman. Wali Kota Dedy Wahyudi bersama Wakil Wali Kota Ronny P. L. Tobing menggulirkan langkah tegas melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah Nomor 2 Tahun 2011.
Langkah strategis ini diambil untuk menjawab persoalan sampah yang selama ini menjadi salah satu tantangan terbesar di Kota Bengkulu. Revisi perda bertujuan memperkuat sanksi hukum agar memberikan efek jera kepada pelanggar.
“Sebelumnya denda maksimal hanya Rp1 juta, kini kita ajukan maksimal Rp50 juta. Begitu juga kurungan penjara, dari 3 bulan menjadi 6 bulan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan.
Riduan menjelaskan, pendekatan hukum dalam penerapan sanksi ini tidak hanya dilakukan secara formal melalui pengadilan, tetapi juga bisa melibatkan mekanisme hukum adat.
“Kita harapkan aturan baru ini bisa menimbulkan efek jera. Selama ini proses tipiring hanya berakhir dengan denda kecil, bahkan sering tak sebanding dengan proses penyidikannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Riduan mengatakan bahwa revisi ini bukan semata soal hukuman, tetapi bagian dari upaya membangun budaya sadar lingkungan di tengah masyarakat Kota Bengkulu.
Pemerintah berharap dengan denda minimum Rp1 juta dan maksimal Rp50 juta serta ancaman kurungan enam bulan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kebersihan kota.
Revisi perda ini juga merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih tegas, adil, dan berpihak pada kualitas hidup warga.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025
















































