Kejati Bengkulu Periksa Eks Kepala BPN Kota Bengkulu Terkait Kasus Korupsi PAD Mega Mall

0
68
Kejati Bengkulu Periksa Eks Kepala BPN Kota Bengkulu Terkait Kasus Korupsi PAD Mega Mall. (Spoiler.id)

Bengkulu, Spoiler.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu memeriksa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Ammarullah, terkait dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap Ammarullah dalam kapasitas sebagai saksi saat ia menjabat sebagai Kepala BPN Kota Bengkulu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mewakili Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, Senin (23/6/2025).

Pemeriksaan terhadap Ammarullah dilakukan di Kota Bandung, Jawa Barat, tepatnya di kediamannya, dan dipimpin langsung oleh tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penetapan tersangka atas bawahannya di BPN, Chandra D. Putra, yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Tak hanya itu, Kejati Bengkulu juga telah melakukan penggeledahan terhadap tiga gudang milik BPN Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen penting, termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli milik perusahaan yang terkait dalam kasus ini.

“Tim penyidik berhasil menemukan SHGB asli yang selama ini menjadi kunci penting dalam proses pembuktian. Sertifikat itu diduga digunakan sebagai agunan oleh pihak ketiga ke perbankan,” jelas Ristianti.

Kasus ini berawal dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi SHGB pada tahun 2004. Sertifikat tersebut kemudian dipecah menjadi dua dan dijadikan agunan pinjaman oleh pihak ketiga. Ketika kredit mengalami gagal bayar, SHGB kembali dijadikan jaminan di bank lain dan akhirnya menimbulkan utang berlapis.

Sejumlah tokoh telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bengkulu, di antaranya mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 yang juga mantan anggota DPD RI, Ahmad Kanedi, serta Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Begawan; Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono; Direktur PT Trigadi Lestari, Hariadi Benggawan; Komisaris PT Trigadi Lestari, Satriadi Benggawan; dan eks pejabat BPN Kota Bengkulu, Chandra D. Putra.

Sejak diresmikannya Mega Mall dan PTM pada tahun 2004 hingga kini, tidak ada satu rupiah pun yang disetorkan sebagai pendapatan daerah ke kas Pemerintah Kota Bengkulu. Hal ini membuat potensi kerugian negara mencapai angka fantastis.

“Tim audit masih menghitung total kerugian negara. Namun, mengingat proses ini berlangsung sejak 2004, diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 miliar,” kata Ristianti.

Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mendalami peran setiap pihak yang terlibat guna mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah secara signifikan.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here