Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri oleh Kejagung

0
101
Nadiem Anwar Makarim. (Spoiler.id)

Jakarta, Spoiler.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini terkait proses penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

“Iya, pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sejak 19 Juni 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).

Menurut Harli, pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan guna mendukung kelancaran proses penyidikan.

“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan. Ini sudah sesuai prosedur penyidikan pada kasus strategis,” tegas Harli.

Kasus yang tengah disidik Kejagung ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Dalam proyek tersebut, diduga terjadi praktik pemufakatan jahat untuk mengarahkan kebijakan teknis ke pilihan sistem operasi Chrome OS, meski hasil kajian teknis Kemendikbudristek menyarankan penggunaan Windows.

“Padahal hasil uji coba oleh Pustekom tahun 2019 menyimpulkan bahwa Chromebook tidak efektif untuk kebutuhan pendidikan di Indonesia,” jelas Harli.

Namun, arahan proyek disebut-sebut tetap mendorong penggunaan Chromebook, yang memicu keraguan akan adanya intervensi dalam proses kajian teknis.

Anggaran Hampir Tembus Rp10 Triliun

Besarnya anggaran pengadaan juga menjadi sorotan. Total nilai proyek mencapai Rp9,982 triliun, yang terdiri atas:

Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP)

Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK)

Kejagung menduga terdapat upaya sistematis untuk memengaruhi hasil kajian dan keputusan pengadaan demi kepentingan kelompok tertentu.

Jurist Tan Akan Dipanggil

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung turut menyasar nama Jurist Tan, yang diduga memiliki peran penting dan informasi strategis terkait proyek tersebut. Pihak penyidik sedang menyiapkan langkah hukum dan diplomatik guna menghadirkan Jurist Tan sebagai saksi.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara tuntas dan objektif. Semua pihak yang terkait akan kami panggil,” tambah Harli.

Langkah Kejagung ini menandai keseriusan dalam mengusut dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah sangat besar dan berdampak langsung pada dunia pendidikan.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here