Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

0
21

Jakarta, Spoiler.id — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut.

“Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Roy Riady, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau total mencapai Rp5,68 triliun.

Menurut jaksa, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun akan diberlakukan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, perkara korupsi tersebut dinilai terjadi di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan nasional sehingga berdampak pada pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Dalam perkara tersebut, Nadiem bersama sejumlah terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.

Nilai kerugian negara itu terdiri atas dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sekitar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai sebesar 44 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621 miliar.

Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here