Bengkulu, Spoiler.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi dalam proses rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di tubuh PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Dalam SPDP tersebut, Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, ditetapkan sebagai terlapor tunggal dalam perkara yang kini tengah menjadi perhatian publik.
“SPDP sudah kami terima dari pihak kepolisian. Penanganan lanjutan saat ini berada di bawah tim jaksa peneliti,” ungkap Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan.
Menindaklanjuti SPDP tersebut, Kejati Bengkulu menurunkan tim berisi 10 jaksa peneliti yang dipimpin langsung oleh Arif Wirawan. Tim ini bertugas mengkaji dan menyusun langkah-langkah hukum lanjutan terhadap indikasi praktik suap yang terorganisir dalam proses penerimaan PHL di PDAM.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa setiap calon PHL diwajibkan menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat PDAM melalui perantara atau broker.
Uang Setoran Diduga Capai Rp 4 Miliar
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang broker, yang berperan mencari calon pelamar dan mengoordinir setoran uang. Para broker mengaku menerima imbalan bervariasi mulai dari Rp5 juta per orang setelah pelamar diterima bekerja.
Dugaan nilai total gratifikasi yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp4 miliar.
“Kami dalami peran para perantara, termasuk aliran dana dan siapa saja yang terlibat di lingkaran manajemen,” terang salah satu sumber internal penegak hukum.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli jabatan yang merugikan integritas pelayanan publik di daerah.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025














































