
Bengkulu, Spoiler.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menetapkan dan menahan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024.
Kelima tersangka masing-masing berinisial E (mantan Sekretaris DPRD), D (mantan Bendahara), R (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), AYP (staf pelaksana), dan RP (pembantu bendahara).
“Kita sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Bengkulu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, di Bengkulu, Selasa (8/7/2025).
Ristianti menjelaskan, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Meski telah menetapkan lima tersangka, Kejati Bengkulu membuka kemungkinan adanya penambahan pihak lain dalam perkara ini.
“Penyidikan masih terus berlanjut. Kami terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” imbuh Ristianti.
Dalam proses penyidikan, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan SPPD ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. “Angka pastinya masih dihitung. Nanti hasil resmi akan kami sampaikan kepada publik,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Bengkulu telah menggeledah secara paksa dua kantor pemerintahan, yakni Sekretariat DPRD dan BPKAD Provinsi Bengkulu, untuk mengamankan dokumen dan alat bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasi Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Ariyanto, menyebutkan penggeledahan dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi tidak hanya pada SPPD, namun juga dugaan mark up, data fiktif, serta penyimpangan dalam dana publikasi dan pengelolaan keuangan lainnya.
“Ada indikasi mark up, diskon, hingga perjalanan fiktif dalam penggunaan anggaran tahun 2024,” tegas Danang.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas hingga ke akarnya demi memastikan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan bersih dari praktik korupsi.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025














































