KPK Ungkap Deretan Aset Rohidin di Sidang, Derta: Itu Uang Pribadi dan Tunjangan Suami

0
90
Istri Rohidin, Derta Wahyulin—anggota Komisi VIII DPR RI—dan anaknya, Zamlarini, memberikan kesaksian secara daring di sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi Rohidin Mersyah, Selasa (15/7). (Foto Dok. ANTARA)

Bengkulu, Spoiler.id – Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Selasa (15/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi, dua di antaranya adalah istri dan anak kandung terdakwa.

Istri Rohidin, Derta Wahyulin—anggota Komisi VIII DPR RI—dan anaknya, Zamlarini, memberikan kesaksian secara daring. Pemeriksaan keduanya difokuskan pada aset tanah dan rumah yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi dan pemerasan yang juga menjerat mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.

“Tanah di Jalan Kapuas saya beli tahun 2019 dari tabungan pribadi senilai Rp900 juta. Lalu, tanah di Pematang Gubernur dibeli saat pandemi COVID-19 dengan harga Rp250 juta karena masih berstatus SKT,” terang Derta Wahyulin dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa pembelian aset tersebut tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang menjerat suaminya. “Sumber dananya berasal dari tunjangan, SPPD, serta penghasilan sah suami saya sebagai gubernur. Saya juga dapat jatah rutin Rp60 sampai Rp80 juta per bulan, sehingga dalam setahun bisa mencapai Rp1,5 miliar,” tambahnya.

Sejumlah aset yang disita dan disorot JPU dalam persidangan antara lain:

  1. Tanah 910 m² di Jalan Kapuas Kota Bengkulu
  2. Tanah 1.200 m² di Kota Bengkulu
  3. Tanah 1.120 m² di Kelurahan Pematang Gubernur
  4. Tanah 600 m² di Bentiring
  5. Rumah di Jalan Kapling Dosen UI, Kota Depok

Aset-aset tersebut diketahui dibeli dalam rentang waktu 2021 hingga 2023 atas nama anak dan istri terdakwa, dengan nilai bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain dua saksi keluarga, JPU juga menghadirkan dua ahli, yakni Prof. Dr. H. Alwi Danil, SH, MH dari Universitas Andalas yang merupakan ahli hukum pidana, serta Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun sebagai ahli konstitusi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Rohidin.

Dalam keterangannya, Prof. Alwi menegaskan bahwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pemilu merupakan dua hal berbeda secara hukum. Ia juga menjelaskan tentang konteks ancaman psikologis dalam pasal 12e Undang-Undang Tipikor.

“Paksaan dalam konteks pasal 12e itu bersifat psikis. Kalau menolak, akan terjadi hal yang tidak menyenangkan. Harus ada hubungan kerja, misalnya antara penyelenggara negara dan PNS, atau atasan dan bawahan,” jelas Alwi.

Sidang ini menjadi bagian dari upaya KPK membuktikan adanya unsur gratifikasi dan pemerasan dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here