
Bengkulu, Spoiler.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu sebagai tersangka tambahan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiganya adalah Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Trigadi Lestari, Heriadi Benggawan selaku Direktur, serta Satriadi Benggawan yang menjabat Komisaris perusahaan tersebut. Ketiga tersangka diketahui merupakan saudara kandung.
“Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, terungkap bahwa dana hasil dugaan korupsi dialihkan menjadi sejumlah aset, sehingga mereka juga dijerat dengan pasal pencucian uang,” ujar Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani di Bengkulu, Rabu (16/7/2025).
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyebutkan bahwa tim penyidik telah melakukan penelusuran aset hingga ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Sejumlah aset telah disita sebagai bagian dari proses hukum.
“Kami menemukan bahwa dana pengelolaan Mega Mall dan PTM oleh para tersangka dialihkan ke investasi luar Bengkulu. Saat ini, 28 bidang tanah telah kami sita dan proses penelusuran aset terus berjalan,” ungkap Danang.
Ketiga tersangka kini resmi ditahan di Rutan dan Lapas Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan lanjutan.
Sementara itu, tim penyidik Kejati Bengkulu juga melakukan pelacakan aset terhadap enam tersangka dalam kasus kebocoran PAD tersebut. Upaya ini bertujuan mengembalikan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Enam tersangka itu antara lain mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 sekaligus eks anggota DPD RI, Ahmad Kanedi; Direktur Utama PT Trigadi Lestari Kurniadi Benggawan; Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono; Direktur PT Trigadi Lestari, Hariadi Benggawan; Komisaris PT Trigadi Lestari, Satriadi Benggawan; serta mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Chandra D. Putra.
“Kerugian negara masih dalam proses audit, namun mengingat jangka waktu kasus ini sejak 2004 hingga sekarang, estimasi awal mencapai Rp250 miliar,” jelas Ristianti.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025














































