Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

0
94
Lima Pengusaha Tambang di Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp500 Miliar, Rabu (23/7). (Foto Istimewa)

Bengkulu, Spoiler.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menetapkan lima orang pengusaha tambang batu bara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi eksploitasi dan produksi pertambangan yang dikelola PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.

Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (23/7) malam oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mewakili Kepala Kejati Victor Antonius Saragih Sidabutar.

“Hari ini telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan ditemukannya bukti perbuatan melawan hukum. Penetapan dilakukan malam ini,” ujar Ristianti di Kota Bengkulu.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  • Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)

  • Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana)

  • Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya)

  • Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana)

  • Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya)

Mereka diduga melakukan pengelolaan dan eksploitasi lahan tambang batu bara secara melawan hukum, yang menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 miliar. Lahan tambang yang dimaksud berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Proses penahanan terhadap kelima tersangka dilakukan di tiga lokasi berbeda. Bebby Hussy ditahan di Rutan Malabero Kota Bengkulu, Saskya Hussy dan Sutarman ditahan di Lapas Kelas IIA Bentiring, sementara Julius Soh dan Agusman dititipkan di Lapas Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh tersangka memiliki peran masing-masing dalam perusahaan tambang terkait, dan saat ini penyidikan masih berlangsung untuk memperjelas keterlibatan individual.

Ristianti menambahkan, “Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejati Bengkulu Nomor PRINT–637/L.7/Fd.2/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025, dan telah ditemukan indikasi kuat kerugian negara serta pelanggaran hukum dalam pengelolaan pertambangan.”

Kelima tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

  • jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU yang sama,

  • jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here