Baru Nikah, Sudah Kena Pajak? Pemerintah Buka Suara Soal Isu Pajaki Amplop Kondangan

0
92
Ilustrasi amplop pernikahan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Wirestock)

Jakarta, Spoiler.id Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana pengenaan pajak terhadap sumbangan dalam acara pernikahan atau yang lazim dikenal masyarakat sebagai “amplop kondangan”.

“Informasinya akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan. Itu ndak (enggak) ada itu, belum,” kata Prasetyo Hadi yang juga menjadi juru bicara Presiden Prabowo Subianto saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Pernyataan tersebut merespons isu yang sebelumnya disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat bersama Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Senayan, Jakarta.

“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini kan tragis,” kata Mufti dalam forum resmi DPR, Rabu (23/7/2025).

Mufti mengaitkan wacana tersebut dengan perubahan kebijakan pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menyatakan dividen dari BUMN kini disalurkan kepada Danantara, bukan lagi ke Kementerian Keuangan.

“Karena itu, Kementerian Keuangan mungkin memutar otak menutupi defisit dan lahirlah kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat keringat dingin,” kritik politisi PDIP itu.

Namun, pihak Kementerian Keuangan dengan tegas membantah klaim tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menegaskan tidak ada rencana untuk memungut pajak dari amplop kondangan.

“Perlu kami sampaikan, tidak benar ada rencana pemajakan terhadap pemberian sumbangan dalam acara pernikahan,” ujar Rosmauli melalui keterangan tertulis.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum diverifikasi secara resmi, terutama terkait kebijakan fiskal dan perpajakan.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here