Menggugat Bantu Rakyat: Honorer dari Rakyat Diperas di PDAM dan RSJKO Bengkulu

0
56
Ilustrasi Honorer dari Rakyat Diperas di PDAM dan RSJKO Bengkulu. (Foto desain: ChatGPT/Spoiler.id)

Spoiler.id – Di Bengkulu, cari kerja sama artinya cari uang buat suap.
Kasus Pekerja Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu jadi bukti.
Lapangan kerja yang seharusnya disediakan pemerintah, justru jadi ladang pungli.
Rakyat dipaksa menyogok demi status honorer, lalu dijadikan sapi perah.

RSJKO Bengkulu sama saja.
Status honorer digantung, gaji dimain-mainkan, tenaga mereka dieksploitasi.
Mereka hidup dalam ketakutan: Kalau protes, dipecat.
Kalau nurut, jadi sapi perah seumur masa kontrak.

Dan ironi terbesar: ini bukan hanya di PDAM atau RSJKO.
Hampir semua dinas dan instansi di Bengkulu memainkan pola serupa.
Honor membengkak, rekrutmen gelap-gelapan, praktek suap berjemaah.
Slogan Bantu Rakyat berubah fungsi:
Rakyat honorer “membantu” memuaskan nafsu rakus para pejabat korup.

Padahal Undang-Undang Sudah Jelas

Hukum Indonesia tidak pernah mengakui honorer gelap.
UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 49 Tahun 2018 sudah tegas: Negara hanya mengenal PNS dan PPPK — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tidak ada status PHL permanen yang digantung tanpa kejelasan.

Pungutan liar? Itu jelas korupsi.
UU Tipikor sudah mengatur: pungli rekrutmen jabatan = pidana.
Tapi di Bengkulu, seolah hukum hanya hiasan di rak buku. Honorer tetap dihisap, oknum pejabat tetap bebas.

Honorer yang Seharusnya

Kalau memang butuh tenaga tambahan, rekrutlah PPPK lewat seleksi terbuka.
Gaji jelas, status jelas, ada jaminan sosial.
Tidak ada jual-beli kursi.
Tidak ada pungli berkedok “uang administrasi” atau “uang masuk kerja”.
Semua transparan, sesuai amanat UU.

Saatnya Rakyat Menggugat

Slogan Bantu Rakyat di Bengkulu perlu digugat habis-habisan.
Karena faktanya, rakyat tidak dibantu, tapi diperas.
Yang dibantu justru kerakusan pejabat yang doyan korupsi.

Rakyat Bengkulu berhak menuntut:

1. Hapus status honorer gelap.

2. Buka rekrutmen PPPK terbuka.

3. Audit total anggaran honor.

4. Tindak pungli rekrutmen sampai ke akar.

Kalau pemerintah daerah berkilah, rakyat punya Undang-Undang di tangan.
Dan kalau slogan Bantu Rakyat cuma kamuflase korupsi,
maka rakyat wajib menggugatnya di jalanan, di kantor hukum, di ruang publik!

Opini Publik: Vox Populi Vox Dei

Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here