Jakarta, Spoiler.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Bengkulu di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan sangat kooperatif, kebetulan sedang berada di Jakarta dan bersedia memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (30/7).
Anang menyebut, Helmi Hasan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2013 hingga 2023. Namun, pihaknya belum mengungkapkan secara rinci isi atau substansi dari pemeriksaan tersebut.
“Beliau diperiksa karena pernah menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2013 sampai 2023,” tegas Anang.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka di antaranya adalah Komisaris Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Budi Laksono, mantan Wali Kota Bengkulu 2007–2012 sekaligus mantan anggota DPD Ahmad Kanedi, serta Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Wahyu Laksono (Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi), Hariadi Benggawan (Dirut PT Trigadi Lestari), Satriadi Benggawan (Komisaris PT Trigadi Lestari), dan mantan pejabat BPN Kota Bengkulu Chandra D. Putra sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004. Setelah itu, SHGB dipecah menjadi dua dan digunakan sebagai agunan pinjaman ke sejumlah bank oleh pihak ketiga. Ketika kredit bermasalah, lahan kembali diagunkan ke lembaga perbankan lainnya hingga menimbulkan beban utang baru.
Akibat peralihan lahan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian cukup besar. “Kerugian negara masih dalam tahap audit. Namun bila melihat rentang waktu dari 2004 hingga kini, estimasinya bisa mencapai Rp250 miliar,” ungkap Anang.
Penyelidikan atas kasus ini masih terus bergulir, dan Kejati Bengkulu menyatakan akan terus mendalami peran para pihak yang terlibat.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025
















































