
Bengkulu, Spoiler.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntut mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dengan pidana pokok delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta subsider enam bulan kurungan, dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menyeret sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu.
Tak hanya pidana pokok, Rohidin juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar AS, dan 349 dolar Singapura. Apabila tidak sanggup membayar, maka seluruh harta kekayaannya terancam disita dan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Selain itu, hak politiknya turut dicabut selama dua tahun setelah menyelesaikan pidana pokok.
“Fakta persidangan yang menghadirkan 99 saksi menguatkan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan,” kata JPU KPK Tony Indra saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (30/7).
Selain Rohidin, dua terdakwa lain juga mendapat tuntutan. Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan, namun tanpa kewajiban membayar uang pengganti. Sementara itu, mantan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Yang dikenakan adalah pasal 12 huruf E terkait pemerasan dalam jabatan dan pasal 12B tentang gratifikasi. Tuntutan ini tidak menggunakan pasal kerugian negara seperti pasal 2 dan 3,” jelas Tony.
Ia menambahkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan yaitu adanya tanggungan keluarga.
“Yang paling berat tuntutannya adalah terdakwa Rohidin, karena perannya sebagai penggerak seluruh struktur, termasuk pejabat eselon II, III, dan IV untuk mengumpulkan dana demi kepentingan pencalonan gubernur,” ujar JPU.
Usai mendengar tuntutan JPU, para terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi secara tertulis yang dijadwalkan dalam sidang lanjutan pada 12 Agustus 2025.
Dikonfirmasi seusai persidangan, Rohidin Mersyah menyatakan akan mempersiapkan pembelaan. “Tadi sudah mendengarkan tuntutan JPU. Kita siapkan pledoi, kita jalani saja prosesnya,” ucapnya singkat.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































