Mobil Mewah hingga Tas Branded Disita dari Rumah Tersangka Korupsi Tambang

0
108
Kejati menyita barang milik tersangka korupsi batu bara di Bengkulu (Foto: Istimewa)

Bengkulu, Spoiler.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita sejumlah aset mewah milik tersangka Agusman dan istri keempatnya, Bebby Hussy, dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah Provinsi Bengkulu.

Penggeledahan dilakukan pada Minggu (3/8) di dua lokasi berbeda, yakni kediaman Agusman di Kelurahan Lingkar Barat dan rumah Bebby Hussy di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

“Tim kami telah melakukan penggeledahan dan menyita beberapa barang berharga dari rumah tersangka Agusman maupun kediaman istri keempatnya, Bebby Hussy. Langkah ini bagian dari proses hukum untuk menelusuri dan mengembalikan potensi kerugian negara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Bengkulu, Minggu.

Dari hasil penggeledahan, tim menyita satu unit mobil Pajero tahun 2023, empat lembar uang pecahan 100 dolar AS, tujuh kartu ATM dari berbagai bank, sejumlah perhiasan emas, serta tas-tas bermerek seperti Coach, Marc Jacobs, dan Tory Burch dari rumah Agusman.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan satu bundel dokumen penting berupa Executive Summary PT Inti Bara Perdana tahun 2025 sebagai bahan pendalaman proses penyidikan.

Sementara dari kediaman Bebby Hussy, disita satu unit mobil Toyota Rush tahun 2022, uang tunai Rp24,8 juta, empat sertifikat hak milik, puluhan unit perabotan rumah tangga mewah, dan tas bermerek seperti Coach serta Louis Vuitton. Total aset yang disita dari dua lokasi tersebut mencapai 29 item.

“Penyidikan terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru,” tegas Ristianti.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi terkait eksplorasi dan produksi tambang batu bara di kawasan hutan yang diduga dilakukan secara ilegal. Di antara tersangka itu adalah Direktur dan Komisaris dari PT Tunas Bara Jaya dan PT Ratu Samban Mining, serta pejabat dari PT Inti Bara Perdana dan mantan pejabat di Kementerian ESDM.

Kasus ini menyoroti praktik pelanggaran izin tambang dan penjualan batu bara di luar ketentuan hukum yang berlaku, serta potensi kerugian negara yang signifikan akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa prosedur sah.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here