
Bengkulu, Spoiler.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Hingga Rabu (6/8), sebanyak 180 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik.
“Jumlah saksi yang kami periksa kini sudah lebih dari 180 orang. Sekitar 40 orang di antaranya telah kami ajukan ke LPSK untuk mendapatkan pendampingan,” kata Kanit II Subdit Tipikor Polda Bengkulu, AKP Maghfira Prakarsa, mewakili Kasubdit Tipikor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan. Selain itu, sejumlah saksi disebut telah mengembalikan uang gratifikasi yang diterima saat proses perekrutan PHL periode 2023 hingga 2025. Namun, nominal total uang yang dikembalikan belum dapat dipublikasikan.
“Jumlah saksi yang mengembalikan dana gratifikasi terus bertambah. Tapi kami belum bisa sampaikan nominal pastinya,” ujar Maghfira.
Meski demikian, pengembalian dana tersebut terpisah dari pengembalian sebesar Rp2 miliar yang sebelumnya telah dilakukan oleh Direktur PDAM Tirta Hidayah, Samsu Bahari.
Dalam proses ini, tim penyidik juga masih menanti hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu guna mengetahui nilai pasti kerugian negara.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Dalam SPDP itu, Direktur PDAM Tirta Hidayah, Samsu Bahari, tercatat sebagai terlapor.
“Kami sudah siapkan jaksa untuk mengawal perkara ini. Saat ini statusnya masih sebagai terlapor dan SPDP baru kami terima,” kata Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mewakili Kasi Penerangan Hukum Ristianti Andriani.
Sementara itu, Kejati Bengkulu menyatakan penyidik nantinya akan dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk melengkapi proses hukum terhadap terlapor.
Penyelidikan atas dugaan suap ini dilakukan menyusul rekrutmen ratusan PHL di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu yang berlangsung selama periode 2023–2025 dan diduga disertai praktik gratifikasi terhadap pejabat di lingkungan perusahaan daerah tersebut.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025














































