
Bengkulu, Spoiler.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi tambang batu bara, masing-masing bernama Andy Putra dan Awang. Keduanya diduga kuat melakukan perintangan penyidikan dengan cara memindahkan dana dari rekening tersangka utama.
“Tersangka ini melakukan perintangan dengan melakukan transaksi Rp71 miliar dari rekening milik tersangka Bebby Hussy saat diperiksa Kejati Bengkulu,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Asisten Pengawasan Andri Kurniawan, mewakili Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, di Bengkulu, Jumat.
Awang diketahui merupakan adik kandung dari tersangka utama Bebby Hussy, sementara Andy Putra adalah adik ipar dari Saskya Hussy yang juga terlibat dalam perkara yang sama.
Keduanya dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andy dan Awang langsung ditahan selama 20 hari di lokasi berbeda, yakni di Rutan Klas IIB Malabero Bengkulu dan Lapas Kelas IIA Bentiring Bengkulu.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan tersangka lain dalam kasus korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya. Mereka antara lain Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, serta Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh.
Selain itu, tersangka lainnya adalah Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, dan Sunindyo Suryo Herdadi selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM sekaligus Kepala Inspektur Tambang periode April 2022–Juli 2024.
Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik pertambangan ilegal dengan cara merambah kawasan hutan dan melakukan penjualan batu bara tanpa izin yang sah, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 miliar.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































