
Jakarta, Spoiler.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (20/8). Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8).
Menurut Setyo, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Saat dipamerkan ke publik, Noel tampak mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol bersama para tersangka lain.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan, dalam OTT itu penyidik menyita sejumlah uang, puluhan mobil, dan motor gede merek Ducati. Selain itu, salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan telah disegel KPK.
Respons Istana
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, Presiden Prabowo Subianto mempersilakan KPK menegakkan hukum tanpa intervensi.
“Karena ini ranah hukum, beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8).
Ia menambahkan, pemerintah prihatin atas keterlibatan salah satu anggota Kabinet Merah Putih dalam kasus korupsi. Presiden, kata Prasetyo, sejak awal telah berulang kali mengingatkan jajaran menteri agar tidak menyalahgunakan amanah.
“Berkali-kali beliau menyampaikan kepada seluruh anggota kabinet untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi dalam melaksanakan tugas-tugas keseharian,” ucapnya.
Menurut Prasetyo, OTT terhadap Noel menjadi peringatan serius bagi seluruh pejabat pemerintahan agar menjauhi praktik korupsi.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































