
Jakarta, Spoiler.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo (SDW), pada Rabu (27/8/2025). Pemanggilan ini dilakukan setelah Sudewo sebelumnya absen dalam agenda pemeriksaan pada Jumat (22/8) dengan alasan menghadiri kegiatan lain yang telah terjadwal.
“Yang bersangkutan (SDW) menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/8).
Sudewo dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengkondisian proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, khususnya proyek di wilayah Jawa Tengah.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2018–2022,” ujar Budi.
Uang Suap Dikembalikan
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Sudewo telah mengembalikan uang yang diterimanya dari proyek DJKA. Namun, Asep menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus perbuatan pidana yang telah dilakukan.
“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Tetapi berdasarkan pasal 4, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ucap Asep.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menyita uang Rp3 miliar dari rumah Sudewo. Penyitaan itu terungkap dalam sidang kasus suap proyek DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memamerkan foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing hasil sitaan dari rumah Sudewo. Politikus Gerindra itu berdalih uang tersebut berasal dari gaji anggota DPR RI serta hasil usaha pribadi.
“Uang gaji dari DPR kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.
Bantahan Sudewo
Sudewo menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari proyek pembangunan jalur KA Solo Balapan–Kalioso yang dikerjakan PT Istana Putra Agung. Ia juga membantah tuduhan jaksa maupun klaim terdakwa Bernard Hasibuan yang menyebut dirinya menerima Rp720 juta hingga Rp500 juta melalui stafnya.
“Saya tidak pernah mendapat laporan dari staf saya, atau dari saudara Bernard, atau dari saudara Dion,” tegas Sudewo.
Sudewo mengaku baru mengenal Bernard dan Dion setelah proyek Jalur Ganda Segmen 4 (JGSS 4) berjalan.
Dalam perkara utama, Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan didakwa menerima fee Rp7,4 miliar dari kontraktor PT Istana Putra Agung yang menggarap tiga proyek jalur ganda KA di Jawa Tengah, yakni Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (JGSS 6), jalur elevated Solo Balapan–Kadipiro (JGSS 4), serta Track Layout Stasiun Tegal.
Sudewo sendiri juga pernah diperiksa penyidik KPK pada 3 Agustus 2023 bersama istrinya, Atik Kusdarwati, terkait dugaan pemantauan proyek-proyek di Kemenhub.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemantauan proyek-proyek di Kemenhub,” kata eks Jubir KPK, Ali Fikri, 7 November 2023.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































